akses.co – Personil Satpol PP Kota Medan kembali membongkar dua unit papan reklame tanpa izin di Jalan Medan Area Selatan dan Jalan Wahidin simpang Jalan AR Hakim, Senin malam (14/8/2017).
Pembongkaran tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik papan reklame tersebut. “Kedua papan reklame dibongkar karena berdiri tanpa izin. Ini melanggar Perda No11/2011 tentang Pajak Reklame,” jelas Kasat Pol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan.
Sofyan menjelaskan, sebelum dibongkar pihaknya sudah berulang kali menyurati pemiliknya. Namun, tidak ditanggapi. Akibat tidak ada niat membongkar sendiri, maka diambil tindakan tegas berupa pembongkaran. “Apa yang dilakukan ini sebagai bentuk penegakan perda,” tambahnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini pihaknya telah membongkar 151 unit papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan. Pembongkaran reklame liar ini akan tetap berlanjut. (eza)