akses.co – Wali Kota Dzulmi Eldin mengingatkan Camat Medan Selayang, Sutan Tolang Lubis terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak perlu antri di Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mengurus surat keterangan pengganti e-KTP.
“Sosialisasikan kepada masyarakat bahwa sekarang pengurusan surat keterangan pengganti e-KTP dapat dilakukan di kantor camat. Selain prosesnya cepat, pengurusannya pun tidak dipungut biaya. Dengan sosialisasi yang dilakukan, warga dapat mengetahuinya sehingga mereka tidak perlu sampai antri dan menunggu di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ungkap Eldin saat meninjau Kantor Camat Medan Selayang, Senin (14/8/2017).
Eldin juga berpesan agar seluruh jajaran Kecamatan Medan Selayang untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dingatkannya, jangan pernah sekali pun mempersulit masyarakat. Sebab, dirinya yakin jika masyarakat merasa puas, mereka tentunya akan sukarela mendukung seluruh program pembangunan yang dijalankan. “Jadi layanilah seluruh warga dengan sebaik-baiknya dan penuh keikhlasan,” pesannya. (eza)