akses.co – Aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan lagi-lagi diserobot orang. Kali ini, sejumlah ruko yang terdapat di Pasar Sambu, Jalan Bengkalis I dan II, Kecamatan Medan Kota telah memiliki sertifikat. Padahal, areal Pasar Sambu itu milik Pemko Medan.
Rombongan Komisi C DPRD Kota Medan menemukan masalah tersebut langsung di lapangan, ketika mengunjungi Pasar Sambu, Rabu (9/8/2017) untuk menyahuti aspirasi sejumlah pedagang Pasar Bulan yang akan direlokasi ke Pasar Sambu itu.
“Tentu, ketika sejumlah kios itu telah memiliki sertifikat tanah, maka akan sulit bagi Pemko Medan kedepannya untuk merevitalisasi Pasar Sambu itu,” paparnya kepada akses.co usai mengunjungi Pasar Sambu tersebut.
Salman Alfarisi menambahkan bagaimanapun aset Pemko Medan tidak bisa dijualbelikan. Walau pun di lapangan, aset Pemko Medan itu hanya dijual sebagian.
“Sebetulnya, tidak mungkin ada aset Pemko yang bisa dijual. Tapi kalau itu terjadi, maka sangat kita sayangkan,” ujarnya.
Tidak hanya Pasar Sambu, Pasar Muara Takus, Jalan Muara Takus, Kecamatan Medan Polonia juga sudah dialihfungsikan sebagai kos-kosan. Padahal aset Pemko Medan itu bila diberdayakan dengan baik bisa memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan menyayangkan dialihfungsikannya Pasar Muara Takus itu dan Pasar Sambu itu. Boydo HK Panjaitan pun meminta agar Pemko Medan segera menyelidiki oknum yang menjualbelikan aset Pemko Medan itu.
“Kita menyayangkan aset Pemko Medan itu diterlantarkan. Terbukti, dari pantauan kami tadi di Pasar Sambu, lantai I pasar itu banyak yang sudah dijual,” ungkapnya. (din)