30 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Tangkap Tiga Bandar Sabu, Polresta Deli Serdang Hanya Berhasil Amankan 32 gram Sabu

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Deliserdang, akses.co. – Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 orang Bandar Narkoba jenis sabu-sabu, di Dusun IX Desa Sungai Putih Kec. Galang Deli Serdang, Sabtu (15/8). Dari Bandar narkoba tersebut, Polisi hanya amankan barang bukti paket sabu sebanyak 32 gram.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan ke tiga orang tersangka pengedar serta bandar narkoba jenis sabu sabu tersebut.

Dikatakannya, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat petugas dari masyarakat bahwa, di Dusun IX desa sungai putih Kec. Galang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Lanjut Kasat, berbekal informasi itu, Tim Buser Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Polisi berhasil menangkap Sugiarto (38) dan Arbianto (31). Kedua pelaku sama-sama warga Desa Sungai Putih Galang.

Saat penangkapan, di temukan barang bukti satu paket sabu di dalam rumah Sugiarto yang pada saat itu diselipkan di triplek dinding kamar.

Dijelaskan Kasat, dari hasil introgasi, Sugiarto mengakui sabu tersebut diperoleh dari Sumardi Alias Ombo. Dari hasil introgasi tersebut, Selanjutnya Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengejaran terhadap Sumardi alias Ombo, dan petugas berhasil mengaman Sumardi alias Ombo di salah satu rumah kosong di Dusun IX Desa Sei Putih Kec. Galang.

Darinya ditemukan 12 paket sabu seberat Brutto 32 gram. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna penyidikan lebih lanjut.

Terhadap semua pelaku kami kenakan pasal 114 sub pasal 112 yo pasal 132 UU no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Manahan. D)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca