31 C
Medan
Minggu, 22 September 2024

Gadaikan Mobil Rental Anggota DPRD Langkat Masuk Bui Selasa

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Langkat akses.co – Seorang pria yang mengaku sebagai Wakil Rakyat Langkat, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap pihak kepolisian. Dia ditangkap karena menggadaikan mobil rental.
“Tersangka berinisial SF mengaku sebagai Wakil Rakyat Langkat. Dia ikut membantu menggadaikan mobil rental yang terjadi pada tahun 2017,” tutur Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Selasa (5/5/2020).

Sormin mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban bernama Wandri Meyrikson ke Polres Sibolga pada 15 Juli 2017. Wandri melapor karena mobil rental miliknya tidak dikembalikan oleh tersangka lainnya, TTM.

“Setelah dilakukan lidik. Pelaku TTM ternyata sudah tidak berada di daerah Sibolga. Kemudian pada Selasa (4/2/2020) pelaku terlihat di rumahnya dan tim kita langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari keterangan TTM, kata Sormin, diketahui mobil rental milik Wandri sudah dia gadaikan. TTM juga menyebut SF ikut terlibat dalam penggelapan mobil rental ini.

“Mobil rental digadai TTM seharga Rp 25 juta. TTM menyebut dirinya beraksi dibantu dua temannya. Satu berinisial WN, dan satunya lagi SF. Mereka juga sudah ditangkap pada 30 Maret dan 26 April tahun 2020 kemarin di Kota Medan,” jelas Sormin.

Sormin menjelaskan mobil rental yang digadaikan saat ini masih dicari keberadaannya. Orang yang menerima gadaian mobil dari TTM sudah diketahui identitasnya oleh kepolisian.

Para tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sibolga. Tersangka dikenakan pasal 372 subs. pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan ketika diminta keterangannya terkait pemberitahuan terhadap penangkapan salah satu anggota DPRD Langkat 5/5 mengatakan, surat pemberitahuan dari Polda Sibolga sudah kami terima melalui DPRD, sesuai ketentuan kami akan menunggu karena proses hukum masih berjalan, ungkapnya.(Yahya)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca