Labuhanbatu, akses.co – Kapolres labuhanbatu AKBP Agus Darojat pimpin langsung upacara pemecatan salah satu oknum personel polres labuhanbatu.
(Sipropam) Polres Labuhanbatu melakukan pengawasan dan pengamanan pelaksanaan pada saat upacara penyerahan salinan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka Koko Pujiono, Kamis (30/4/2020), di Lapangan Apel Mapolres Labuhanbatu.
Dalam upacara tersebut Kapolres labuhanbatu batu mengawali dengan membacakan salinan keputusan Kapolda Sumatra Utara nomor : KEP/563/III/2020 tanggal 26 Maret 2020. dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
kemudian dilanjutkan dengan penyerahan salinan Keputusan PTDH yang diwakili personel Sipropam dikarenakan Bripka Koko Pujiono tidak hadir dalam upacara pemecatan dan dilanjutkan dengan penyilangan gambar personel yang di PTDH tersebut.
Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu AKBP AGUS DAROJAT juga akan menyampaikan salinan keputusan tersebut diberikan kepada pihak keluarga sebab tidak dihadiri oleh personel yang dimaksud.
(Bung P.H)