akses.co – Kuasa Hukum Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut, Ade Lesmana mengaku kecewa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang hanya menuntut Anthony Ricardo Hutapea, 62, terdakwa penistaan agama Islam, dengan pidana penjara 2,5 tahun.
“Pada dasarnya kita sangat kecewa dengan tuntutan jaksa Kejari Medan itu yang hanya menuntutnya dua tahun enam bulan penjara,” ucapnya Kamis (27/7/2017).
Apa lagi kata dia, apa yang dilakukan Anthony tersebut lebih parah dari yang dilakukan Ahok. “Kayaknya setelah Ahok, penistaan agama ini kok seperti dianggap perkara yang enteng. Padahal dibanding kasus Ahok, yang dilakukan Anthony ini jauh lebih parah,” ucapnya.
Saat ditanya keyakinannya bahwa hakim akan memvonis lebih berat dari tuntutan, Ade hanya bisa berharap. “Harapan kita majelis hakim dapat berpikir jernih dan profesional sehingga dapat menjatuhkan hukuman yang maksimal dengan begitu tidak ada lagi orang-orang yangg akan melakukan penistaan terhadap agama apapun di negara ini. Kita masih berharap kepada keadilan,” kata Ade lagi.
Untuk mengawal vonis hakim tersebut, GAPAI Sumut kata Ade merencanakan menggelar aksi. “Insya Allah, kita akan ramaikan PN Medan,” ucapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum GAPAI Sumut lainnya, Khairil Azmi menilai, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan harapan umat Islam. Apa lagi, setelah sempat beralibi, akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya. “Tuntutan itu sangat mencederai keadilan. Tetapi begitupun, kami berharap majelis hakim memberikan putusan maksimal,” ungkapnya. (sam)