akses.co – Pembongkaran papan reklame bermasalah terus berlanjut. Kali ini giliran 19 unit papan reklame di sejumlah ruas jalan dibongkar Rabu malam (7/11/2018) sampai Kamis (8/11/2018).
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, ke – 19 unit papan reklame bermasalah yang dibongkar itu berada di Jalan Pandu sebanyak 4 unit, Jalan Brigjend Katamso (6 unit ), Jalan Pemuda (3 unit ) dan Jalan Juanda (6 unit). .
“Sebanyak 19 unit papan reklame bermasalah yang kita bongkar tersebut lokasinya berada di dua kecamatan berbeda. Itu sebabnya dalam melakukan penertiban, jajaran Kecamatan Medan Maimun dan Medan Kota turut serta membantu tim gabungan. Alhamdulillah, pembongkaran berjalan dengan aman dan lancar,” kata Rakhmat.
Usai pembongkaran, Rakhmat menegaskan, pembongkaran papan reklame tidak akan dihentikan. Penghentian pembongkaran baru dilakukan setelah Kota Medan benar-benar bersih dari papan reklame. “Dengan dukungan semua, insya Allah kita bisa mewujudkan Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah,” pungkasnya. (eza)