26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

SNP Finance Pailit, Begini Kabar Uang Rp147 Miliar Milik Bank Sumut

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Setelah dinyatakan pailit, PT PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance, menjalani proses kepailitan. Nasib penyelesaian dana PT Bank Sumut sebesar Rp147 miliar yang tertanam selaku pemegang medium term notes (MTN) di SNP Finance, masih suram.

Dilansir Kontan.co.id, Rabu (7/11/2018), kurator Kepailitan Sunprima berencana membidik harta Komisaris Sunprima Leo Chandra jadi bekal pengembalian utang. Namun upaya ini tak serta merta. Kalau sudah ada personal guarantee (jaminan pribadi) dari Leo Chandra ke kreditur separatis (dengan jaminan).

“Kami mempersilakan separatis untuk eksekusi aset. Sesuai UU No 37/2004 kreditur separatis punya waktu 60 hari, setelahnya bisa dibereskan kurator,” kata kurator kepailitan Sunprima Irfan Aghasar.

Soal jaminan pribadi dari Leo, dikabarkan ada dua kreditur separatis yang memilikinya. Mereka adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), dan PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI). Keduanya juga merupakan dua kreditur dengan nilai terbesar. Proses pemberesan memang akan langsung dilakukan setelah pengurus selesai merekapitulasi tagihan kreditur yang masuk. Sebab, Sunprima pailit akibat gagal berdamai dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalani sebelumnya.

Sebelumnya dalam rencana perdamaian PKPU yang disusun, Leo juga berencana memberikan jaminan kepada seluruh kreditur. Sayangnya, PKPU Sunprima berakhir kepailitan, sehingga ikhtiar tersebut pupus. Yang sial, tentu para pemegang MTN yang juga masuk kategori separatis, termasuk PT Bank Sumut.

“Utang dari MTN dijaminkan dengan piutang debitur, sehingga pengembalian utang hanya bisa dilakukan melalui koleksi Account Receivable (AR). Sementara dari pemaparan ketika PKPU, nilainya tak cukup,” kata salah satu kuasa hukum para pemegang MTN lainnya, Arin Tjahjadi Maulana dari Kantor Hukum ST&T Advocates.

Sunprima tercatat masih memiliki total aset yang ditaksir senilai Rp1,15 triliun. Sayangnya, mayoritas aset memang berasal dari piutang konsumen yang berumur tua sehingga sulit dilakukan penagihan. Perinciannya Rp1,13 triliun berasal dari piutang konsumen, saldo kas senilai Rp25,04 miliar, dan beberapa aset tetap yang nilai likuidasinya Rp4,06 miliar.

Sebelumnya, PT Bank Sumut memang berharap penyelesaian masalah SNP Finance pada proses PKPU. Tapi kemudian, proses PKPU gagal dan berbuah pailit. Keputusan pailit ini disayangkan Fajar Romy Gumilar, dari Kantor Hukum ANC & Co. Fajar merupakan kuasa hukum kreditur pemegang MTN yang kebanyakan berasal dari Bank Pembangunan Daerah.

“Kami menerima proposal, karena mengingat bahwa mereka ini tak punya aset, sehingga jika diputuskan pailit sangat merugikan. Dari hitungan AJ Capital saja kemarin, dengan pailit return tak sampai 3%.” katanya.

Soal masalah SNP Finance ini, Bank Sumut sebenarnya telah menyiapkan antisipasi. Pada pertengahan September 2018, Bank Sumut menyatakan, pencadangan sudah ada berdasar konsep one obligor sesuai aturan. Untuk proses penyelesaian tidak dilakukan secara sendiri, tetapi oleh lawyer yang ditunjuk pemegang MTN. Tapi sekarang, sudah November. SNP Finance juga akan menjalani proses pailit.(kci/red)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca