26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Belasan CPNS Adukan Nasib ke DPRD Medan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Belasan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Medan mengadukan nasib ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Rabu (31/10/2018) karena berkas lamaran CPNS mereka tidak diloloskan panitia karena terdapat perbedaan 1 kata di ijazah.

Para calon CPNS yang mengadu kepada anggota DPRD Kota Medan itu merupakan lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

Kepada anggota DPRD Kota Medan, CPNS menyebutkan dalam pelamaran CPNS kali ini mereka juga mengajukan lamarannya dengan jurusan guru kelas ahli pertama dan gizi. Namun saat mengajukan melalui internet, berkas lamaran mereka ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan. Karena berkasnya ditolak, para pelamar berinisiatif mendatangi petugas verifikator yang ada di BKD Kota Medan untuk mempertanyakan alasan berkas mereka ditolak.

Dalam persyaratan yang tertera, diminta tamatan pendidikan guru S-1 program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Sementara itu, para pelamar memiliki ijasah lulusan S1 program studi Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar (berbeda kata Kelas-red). Begitu juga dengan ijasah tamatan Gizi yang tertulis “Ilmu Gizi.” Pihak verifikator tetap menyatakan menolak berkas itu dengan alasan ada perbedaan kata Kelas dalam ijasah para pelamar.

Para pelamar mengatakan perbedaan itu tidak masalah, karena beda tahun tamat saja. Dimana sebelum tahun 2015, ijazah mereka memakai kata Kelas, sedangkan di atas tahun itu sudah tidak lagi memakai kata Kelas. Hal itu diperkuat dengan adanya surat dari Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unimed yang menyatakan bahwa ijasah mereka sama dengan kualifikasi yang diminta dari panitia penerimaan CPNS Pemko Medan.

Namun itu pun tidak diterima pihak verifikator dengan alasan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Anehnya, ada kawan mereka yang bisa lulus berkas padahal memiliki ijasah yang sama. Sementara itu, ujian akan dimulai 3 November di Pemko Medan. “Kalau lamaran kami tidak diloloskan juga, kami akan melakukan gugatan ke pengadilan,” ujar salah seorang CPNS itu.

Menanggapi itu, anggota DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol SH yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Medan mengungkapkan pihaknya sudah menyurati BKN untuk menjelaskan masalah ijazah para pelamar sesuai dengan kualifikasi yang diminta. Wali kota dan panitia CPNS Medan harusnya mempertimbangkan itu dan menanyakan ke BKN untuk mempertegas masalah itu.

Di Taput dan Segai permasalahan yang sama sempat muncul, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat cepat berinisiatif dengan menghubungi BKN dan kemudian mengubah keputusan dengan meloloskan berkas tersebut.

“Komisi A mendesak agar Pemko Medan menerima dulu berkas mereka, persyaratan lain nanti menyusul agar mereka bisa ikut ujian. Kasihan para pelamar ini tidak bisa ujian hanya karena perbedaaan ijazah yang sebenarnya sama,” ungkap Andi. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca