31 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Sebanyak 124 Unit Kendaraan Digembosin

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan, Satpol PP Kota Medan, dan instansi lainnya menertibkan parkir liar dan berlapis di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Rabu (24/10/2018). Penertiban ini merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya.

Selain upaya mengurai kemacetan juga bentuk penataan kota. Ruas jalan yang menjadi objek dalam penertiban tersebut masing-masing yakni diantaranya, Jalan Listrik, Jalan Nibung, Jalan Sei Batang Hari serta Jalan Setia Budi. Di samping melakukan pengembosan, tim gabungan juga melakukan tindakan tegas dengan menilang kenderaan yang kedapatan yang memarkirkan kenderaannya sembarangan.

Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, penertiban parkir liar yang dilakukan ini merupakan instruksi dari Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan yang terjadi. Dikatakannya, selama ini, parkir liar menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan panjang. Sehingga menyebabkan terganggunya kenyamanan dan ketenangan para pengguna kenderaan.

“Akibat parkir liar dan sembarangan tersebut, kita kerap mendapat banyak keluhan dari masyarakat pengguna jalan yang merasa terganggu ketenangan dan kenyamanannya. Atas dasar itulah, penertiban parkir liar menjadi fokus perhatian Pemko Medan saat ini. Di samping itu juga, kami mendukung Pemko Medan yang tengah gencar melakukan penataan kota sekarang ini,” kata Renward.

Dalam penertiban tersebut sebanyak 124 unit kendaraan roda empat dan roda dua digembosin. Selain itu, sebanyak 5 unit kendaraan ditilang. “Tindakan seperti ini sudah berulang kami lakukan. Namun, masih banyak pengguna kenderaan yang tingkat kesadarannya lemah. Kami terus lakukan himbauan, peringatan hingga akhirnya kita harus tindak tegas. Semua ini dilakukan untuk mewujudkan Kota Medan yang aman, nyaman, serta lebih baik lagi ke depannya. Jadi, kami harapkan para pengguna kendaraan juga bersama-sama mematuhi perda yang sudah ada,” pungkasnya. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca