26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Tiga Unit Papan Reklame Liar Dibongkar

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sebanyak tiga unit papan reklame melanggar peraturan yang berdiri di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Kartini, Medan dibongkar Satpol PP Kota Medan, Rabu dan Kamis (19-20/9/2018). Pembongkaran tersebut berjalan lancar.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pembongkaran papan reklame bermasalah akan terus dilakukan dalam rangka penegakan peraturan sekaligus penataan kota. “Pemko Medan ini menjadikan wajah Kota Medan menjadi lebih baik lagi ke depannya. Alhamdulillah, langkah Pemko Medan mendapat dukungan penuh dari jajaran Polri dan TNI,” kata Rakhmat.

Oleh karenanya dalam setiap melakukan penertiban, jelas Rakhmat, aparat Polri dan TNI ikut turun sehingga pembongkran yang dilakukan berjalan dengan lancar. Untuk mencegah dilakukannya pembongkaran paksa seperti yang dilakukan tim gabungan selama ini, Rakhmat kembali menghimbau kepada pengusaha advertising untuk membongkar papan reklame miliknya yang bermasalah.

“Setidaknya apabila pengusaha advertising melakukan pembongkaran sendiri, material hasil pembongkaran tentunya bisa mereka bawa sehingga dapat dipergunakan kembali. Sebaliknya apabila tim gabungan yang melakukan pembongkaran, maka seluruh material hasil pembongkaran kita sita,” jelasnya.

Kemudian Rakhmat pun berharap agar para pengusaha advertising agar mematuhi peraturan yang berlaku terkait pemasangan papan reklame. Di samping pemasangan papan reklame menggunakan izin, lokasi berdirinya papan reklame juga harus disesuaikan dengan yang telah ditetapkan. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca