akses.co – Usai menerima Daftar Caleg Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, Kamis (20/09/2018), Ketua DPD Partai Perindo Kota Medan, H Dianto MS mengingatkan kepada 49 Calegnya untuk mematuhi peraturan berkampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
“Alhamdulillah, sebanyak 49 Bacaleg Perindo Medan masuk DCT semua. Kedepan, kita tinggal menyiapkan diri untuk kempanye Caleg agar mengikuti aturan KPU,” ungkapnya di Kantor KPU Kota Medan, Kamis (20/09/2018).
Terkait tata cara berkampanye, Dianto menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Caleg Perindo terkait pemasangan spanduk Caleg.
“Zona-zona yang dilarang memasang spanduk itu diantaranya di kantor pemerintahan dan di rumah ibadah. Tidak boleh juga memakukan spanduk di batang pohon. Hal-hal seperti itu sudah kita sosialisasikan kepada para Caleg Perindo,” ungkapnya.
Disisi lain, Dianto menambahkan pihaknya optimis mampu meraih suara maksimal di Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang. Dianto mengungkapkan bahwa Perindo Kota Medan menargetkan dua suara di satu Daerah Pemilihan (Dapil).
“Berarti, target kita ada 10 kursi dari 5 Dapil itu. Tidak heran bila kita juga menyeser kursi unsur pimpinan DPRD Kota Medan,” pungkasnya. (din)