30 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Pemko Medan Diminta Petakan Dampak Positif-Negatif Pencabutan Perda 5/2016

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Fraksi PKS DPRD Kota Medan meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memetakan dampak positif dan negatif dengan dicabutnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin gangguan.

“Penting bagi Pemko Medan untuk memetakan dampak positif dan negatif dengan dicabutnya Perda ini. Sehingga kedepannya Kota Medan tidak disibukkan mengurusi konflik horizontal antara pemilik usaha dan dengan masyarakat sekitarnya karena tidak diperlukan lagi izin gangguan dalam mendirikan usaha,” papar Rajuddin Sagala sebagai juru bicara Fraksi PKS di rapat paripurna pemandangan umum di gedung DPRD Kota Medan, Rabu (12/09/2018).

Diketahui, dasar pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan adalah peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah dirubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2016.

Adapun alasan yang mendasari dicabutnya Perda Nomor 5 tahun 2016 itu secara prinsip dikarenakan Perda tersebut sudah dianggap tidak mendukung lagi kemudahan dalam berusaha.

Perda Nomor 5 tahun 2016 tersebut pada dasarnya merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan pendirian usaha atau kegiatan bisnis yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat umum.

“Namun dalam perjalannya bahwa izin gangguan dijadikan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi oknum-oknum tertentu sehingga mempersulit dunia usaha. Secara sederhana, Perda ini dianggap sudah ketinggalan zaman sehingga sudah tidak diperlukan lagi,” papar Rajuddin Sagala yang menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Medan itu.

Untuk itu, Fraksi PKS DPRD Kota Medan sepakat bahwa iklim usaha harus dipermudah sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi penganguran. “Era birokrasi yang berbelit-belit harus segera bertranaformasi menuju era kemudahan atau simplicity untuk mengikuti perkembangan zaman modern yang serba mudah dan transparan,” ungkapnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca