akses.co – Ketua Pansus Jaminan Kesehatan Masyarakat terkait dengan data penduduk miskin dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kota Medan, T Bahrumsyah meminta kepada Dinas Sosial Kota Medan untuk memberikan pengecualian kepada para lurah di Kota Medan dalam mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada masyarakat yang akan mengurus Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Mengingat, berdasarkan laporan masyarakat, pihak kelurahan mempersulit masyarakat yang akan mengurus SKTM.
“Kita menyadari, sejak kasus SKTM disalahgunakan saat proses penerimaan siswa baru tahun lalu, menyebabkan pihak kelurahan mempersulit masyarakat untuk dapat SKTM. Tapi untuk mengurus PBI, kami minta kepada Dinsos buat pengecualian lah dengan membuat kelonggaran. Kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan SKTM agak dilonggarkan di kelurahan,” ungkapnya saat rapat Pansus Jaminan Kesehatan Masyarakat terkait dengan data penduduk miskin dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (7/08/2018).
Padahal, T Bahrumsyah menambahkan SKTM menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang tidak mampu membiayai kesehatannya untuk menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan. Akibatnya, Kota Medan belum mampu mencapai total coverage penggunaan BPJS Kesehatan, baik kepesertaan mandiri maupun PBI.
“Tujuan kita agar Kota Medan bisa mencapai total coverage penggunaan BPJS Kesehatan baik mandiri dan PBI,” ungkapnya.
Sebelumnya, anggota Pansus, Wong Cun Sen mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah masyarakat di Kecamatan Medan Tembung bahwa pihak kelurahan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan SKTM.
“Laporannya dari masyarakat Medan Tembung. Katanya, mengurus SKTM dipersulit di kelurahan di kecamatan itu,” ungkapnya.
Kabid KPP BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto yang turut hadir di rapat Pansus itu mengungkapkan dari total 328.724 kuota PBI Kota Medan, masih tersisa 17.000 lagi kuotanya. “Untuk itu, BPJS dan Dinas Kesehatan terus melakukan pendataan untuk memenuhi kuota itu,” paparnya. (din)