akses.co – Usai memberikan jasa seks pada pelanggannya, dua waria ini malah nekat mencuri handphone milik pelanggannya alias pria hidung belang berinisial LHV (29) warga Kecamatan Medan Denai.
Dua waria itu diketahui bernama Randa Sahputra alias Abel (22) warga Jalan Besitang Baru dan Abdul Halim alias Melan (29) warga Dusun IV Melati, Kecamatan, Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Aksi pencurian itu bermula ketika korban tiba-tiba melaporkan pada Tim Pegasus yang ketika itu sedang melintas patroli di kawasan Jalan Gajah Mada. Korban melaporkan bahwa 2 handphone androidnya telah dicuri oleh Randa Sahputra usai bermain seks.
Lalu petugas menginterogasi korban lalu mengarahkannya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Randa Sahputra alias Abel di Jalan Zainul Arifin. Pada petugas Abel pun mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang korban bersama Abdul Halim alias Medan.
Pengembangan pun dilakukan untuk meringkus Abdul Halim alias Melan. Tenryata Melan melarikan diri ke kawasan Jalan Binjai Km 18, Kecamatan Sunggal. Melan pun berhasil diringkus dan barang bukti handphone milik korban juga diamankan.
Kedua waria ini pun akhirnya diboyong ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (31/7/2018) mengatakan barang bukti milik korban yang diamankan adalah 1 handphone dan uang Rp250 ribu.
“Diduga aksi pencurian itu terjadi ketika korban dan pelaku sedang melakukan hubungan seks. Kedua pelaku kita tahan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutur Yudha. (did)