26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Menperin Inginkan Indonesia Wujudkan Perdamaian Dunia Melalui OTNAS

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Indonesia ingin menjadi lebih aktif dalam upaya penegakan Konvensi Senjata Kimia (KSK) guna mewujudkan perdamaian dunia. Hal ini ditandai dengan didirikannya Otoritas Nasional Senjata Kimia (OTNAS) yang dikukuhkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang OTNAS.

“OTNAS merupakan sebuah lembaga yang mengemban amanat pelaksanaan KSK di Indonesia, yang juga melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia,” papar Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto melalui siaran pers yang diterima akses.co, Selasa (24/07/2018).

Dalam susunan kelembagaannya, OTNAS diketuai oleh Menteri Perindustrian dengan beranggotakan perwakilan dari 11 instansi pemerintah diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, TNI, LIPI, dan BPOM.

“Salah satu tugas utama OTNAS adalah melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan kimia tertentu yang termaktub dalam KSK yang terdiri dari bahan kimia daftar 1, bahan kimia daftar 2, bahan kimia daftar 3 dan bahan kimia organik diskret nondaftar,” ungkap Airlangga di acara Sarasehan OTNAS di Jakarta, Senin (23/07/2018).

Airlangga menjelaskan, bahan kimia daftar tersebut merupakan bahan kimia yang bersifat dual use. Selain bermanfaat dalam menopang kebutuhan dan kegiatan manusia sehari-hari, bahan kimia juga bisa disalahgunakan dan membahayakan bagi keselamatan manusia dan lingkungan.

Ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan bahan kimia dalam aksi terorisme.

“Kehadiran OTNAS diharapkan dapat menekan penyalahgunaan dan bencana akibat bahan kimia,” paparnya.

Di sisi lain, dalam memasuki era revolusi industri 4.0 yang menuntut otomatisasi dan digitalisasi di dalam setiap aktivitas industri, juga sejalan dengan semangat KSK dan OTNAS dalam menerapkan manajemen bahan kimia baik di lingkungan industri maupun di kalangan masyarakat.

“Prinsip industri 4.0 yang padat teknologi tinggi ini diciptakan untuk membuat proses produksi menjadi lebih efisien, ramah lingkungan dan memperkecil tingkat kesalahan manusia atau human error,” ujarnya.

Lebih lanjut Airlangga menambahkan, OTNAS memiliki fungsi strategis sebagai koordinator dan penghubung antara pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional atau Negara Pihak. Selain itu, menyelenggarakan fungsi koordinasi dengan instansi pemerintah terkait.

“OTNAS menjadi perwakilan dari Indonesia sebagai salah satu Negara Pihak dan bertanggung jawab dalam pemenuhan hak dan kewajiban sebagai Negara Pihak,” ujarnya.

Sejak 12 Desember 1998, Indonesia resmi menjadi Negara Pihak dan hingga saat ini terdapat 193 negara yang telah meratifikasi KSK.

KSK atau disebut juga Chemical Weapons Convention (CWC) merupakan perjanjian global terkait pemusnahan senjata pemusnah massal khususnya senjata kimia yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di tahun 1992. Sebagai salah satu wujud keaktifan Indonesia dalam ketertiban dan keamanan dunia, pada tanggal 13 Januari 1993 di Paris, Indonesia ikut menandatangani KSK bersama-sama dengan 129 negara. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca