30 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Paul Mei Anton: Pemko Harus Terapkan Perda Penanggulangan Kemiskinan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co– Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, agar masalah kemiskinan di Kota Medan dapat ditanggulangi.

“Banyak yang bisa dibantu dengan Perda tersebut dan diharapkan segera diterapkan secara maksimal,” papar Sekretaris Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, beberapa waktu lalu.

Paul menambahkan Pemko Medan belum menjalankan Perda tersebut secara maksimal. Terbukti, Perwal untuk Perda tersebut belum diterbitkan kendati sudah disahkan sejak 2015 lalu. Bahkan, dana APBD yang dialokasikan untuk warga miskin hampir Rp 300 miliar setiap tahun. Namun tidak ada perubahan warga miskin secara signifikan.

“Pemko Medan bertanggung jawab meningkatkan kesejahteraan warga miskin di kota ini sesuai yang tertuang dalam Perda ini,” ujarnya.

Diketahui Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 pasal. Seperti pada BAB II pasal 2 disebutkan tujuan perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap. Mempercepat penurunan jumlah warga miskin di Kota Medan.

Sedangkan pada Bab IV pasal 9, yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (din)

Pihak Dinsos yang hadir pada saat itu, Redy Saputra SE dan Rosdiana Florence S SE dalam paparannya mengatakan ada program untuk menanggulangi kemiskinan baik dari pusat maupun daerah. Program pengentasan kemiskinan yang ada di antaranya, pembibitan ikan pertanian untuk Karang Taruna. Ada juga Keluarga Usaha Bersama (Kube) yang memberi kesempatan kepada keluarga untuk membuka usaha doorsmeer, laundry, papan bunga, menjahit bengkel, cafe kuliner dan lainnya. Namun untuk mendapatkan bantuan tersebut, harus dibentuk kelompok beranggotakan 10 orang.

Selain itu ada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), PKH dimana pada tahun 2017 dan tahun akan naik. Begitu juga dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disiapkan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat. Semua itu diperoleh dengan persyaratan memiliki kartu keluarga (KK), KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan. Dinsos saat ini memiliki 109 pendamping. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca