26 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Miris, Target Pajak Reklame Rp 107 Milyar, Baru Tercapai Rp 3 Milyar

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Hingga pertengahan tahun anggaran 2018, realisasi penerimaan pajak reklame di Kota Medan baru mencapai Rp 3 milyar. Padahal, target yang telah ditetapkan di tahun anggaran 2018 sebesar Rp 107 milyar.

Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Kota Medan, Jumadi usai mengikuti rapat pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2018 di ruang Badan Anggaran (Banggar), lantai II gedung DPRD Kota Medan, Selasa (10/07/2018).

“Padahal, target pajak reklame sebesar Rp 107 milyar itukan merupakan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif saat di RAPBD tahun lalu. Tapi, kenapa baru Rp 3 milyar yang tercapai. Ada apa di balik ini. Begitu juga dengan IMB. Realisasinya masih minim,” paparnya kepada media.

Jumadi menambahkan bila alasan masih minimnya realisasi pencapaian pajak reklame tersebut dikarenakan adanya kebijakan dilarangnya pemasangan reklame di 13 titik di Kota Medan itu merupakan alasan yang dibuat-buat.

“Jadi, kenapa tak dibongkar semua papan reklame yang berdiri di kawasan terlarang itu,” ujarnya.

Jumadi pun meminta kepada dinas terkait untuk terus menggenjot pencapaian target pajak reklame tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri mengungkapkan target pajak reklame itu sulit tercapai dan masalah itu sudah sering dirapatkan.

“Intinya, kita sudah mendorong agar Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu mempercepat proses perizinan baik IMB dan reklame agar realisasi penerimaan retribusi dari dua sektor itu meningkat,” jelasnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca