28 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

Ihwan: Layanan Puskesmas Harus Ditingkatkan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat di Kota Medan belum sepenuhnya berjalan dan dilaksanakan dengan baik, walau sudah disahkan beberapa tahun lalu.

Soalnya, hingga saat ini masih banyak warga Kota Medan yang tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari fasilitas kesehatan di Kota Medan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit (RS).

Padahal Perda Sistem Kesehatan Masyarakat sudah sangat jelas mengatur terkait hak dan kewajiban Pemerintah Kota Medan dan Masyarakatnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Saat Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan anggota DPRD Medan yang digelar di Jalan Menteng VII, Minggu (24/06/018), Ihwan Ritonga mengungkapkan salah satu implikasi dari Perda tersebut, layanan Puskesmas harus ditingkatkan.

“Layanan Puskesmas di minta lebih ditingkatkan. Masyarakat kadang mengeluhkan pelayanan yang diberikan,” paparnya.

Ihwan Ritong menambahkan saat ini kondisi warga di Kota Medan mengharapkan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas bisa lebih berperan dan maksimal dalam melayani, sehingga masyarakat tidak lagi harus susah payah ke rumah sakit.

”Karena pelayanan ke Puskesmas buruk, warga terpaksa mengharapkan Rumah Sakit,” ujarnya.

Sebagian warga, kata Wakil Ketua DPRD Medan mengaku enggan berhubungan ke Puskesmas kecuali minta rujukan.

“Difaskes BPJS kan tertera jelas fasilitas kesehatan di Puskesmas, warga malah enggan menggunakannya karena selain pelayanannya buruk, obat yang diberikan juga terkadang tidak sesuai yang diharapkan,” pungkasnya.

Lina warga Medan Kota mengharapkan Pemko bisa memaksimalkan layanan kesehatan dan memastikan warganya yang tidak mampu mendapatkan jaminan kesehatan seperti BPJS gratis atau KIS.

”Juga yang peling penting warga bisa mendapatkan BPJS kesehatan gratis dan KIS sehingga warga bisa lebih tenang,” jelasnya.

Djketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat di Kota Medan semuanya mengatur soal sistem kesehatan masyarakat Kota Medan.

Seperti dalam Bab II pasal 2 bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca