akses.co – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Irwan Ritonga mengungkapkan, dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan diambil dari sisa Dana Alokasi Umum (DAU). Meskipun sisa, tapi dana tersebut dinilai cukup.
Irwan menjelaskan, setiap tahun Pemko Medan mendapatkan Rp1.5 triliun atau Rp120 miliar per bulan. Sedangkan untuk gaji setiap bulannya Rp90 miliar. Sedangkan sisanya untuk gaji ke -13 dan ke-14. “Jadi, bukan dari APBN. Dari sisa DAU itu kami kumpulkan,” ungkapnya kepada akses.co.
Irwan mengungkapkan, pemberian THR nantinya setelah gaji pokok diberikan. Kemungkinan pekan depan. “Gaji dulu kami keluarkan. Baru THR. Sekira 4Juni nantilah. Kalau gaji ke-14, Juli mendatang diberikan. Besaran THR diberikan untuk eselon II sekira, Rp7 juta. Staf di bawahnya,” tambahnya. (eza)