akses.co – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ritonga menegaskan seluruh tenaga honor atau Petugas Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemko Medan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti tenaga honor di kementrian maupun lembaga pemerintahan. Pasalnya, mereka direkrut berdasarkan kedekatan bukan seleksi.
Irwan menjelaskan, tenaga honor di lembaga atau kementrian direkrut berdasarkan seleksi dan kebutuhan mereka. Sedangkan di Pemko Medan berdasarkan kedekatan, tidak ada seleksi. Selain itu, namanya bukan honor, tapi PHL. “PHL tidak dapat THR. Hanya ASN saja yang dapat. Beda honorer di lembaga dan kementrian,” tegasnya kepada akses.co, Rabu (30/5/2018).
Alasan lain tidak dikucurkannya THR untuk tenaga PHL di lingkungan Pemko Medan dikarenakan anggaran yang dikeluarkan terlalu besar. Tentunya akan berpengaruh pada anggaran pembangunan. “Untuk THR para PHL lingkungan Pemko Medan paling tidak dihabiskan Rp30 miliar. Kalau ini disisihkan, anggaran pembangunan pasti dikurangi. Tentunya pembangunan tidak significan,” tambahnya. (eza)