28 C
Medan
Kamis, 19 September 2024

200 Ribu Rekomendasi BPK RI Diabaikan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sekitar 200.000 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI belum ditindaklanjuti 600 entitas seluruh Indonesia termasuk pemerintah daerah seperti Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kab/kota di Sumut.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua BPK RI Prof Bahrullah Akbar, dalam Forum Diskusi Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah untuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPK) di Hotel Grand Aston, Medan, Selasa (25/7/2017).

“Ada sekitar 200 ribu rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, setiap tahun BPK mendapat mandat untuk menyerahkan ikhtisar kepada presiden dan DPR RI. Kompilasinya ada 200 ribu seluruh indonesia baik pusat dan daerah, baik yang lama dan yang baru,” kata Bahrullah.

Menurut dia, mungkin idealnya rekomendasi yang sedang berjalan saja yang perlu ditindaklanjuti, kecuali yang sudah masuk penyelidikan tipikor karena prosesnya berjenjang di aparat hukum.

“Kami ingin menghilangkan imej bahwa tugas BPK itu bukanhanya melakukan audit saja. Namun ada proses agar seluruh rekomendasi BPK RI ditindaklanjuti. Kita dorong teman-teman menindaklanjuti untuk menyelesaikannya, jumlahnya masih sangat banyak,” kata Akbar.

Sebagaimana diatur dalam UU No 1/2004 dan UU No 15/2006 bahwa BPK berwenang menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/MD dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Sementara Gubsu Tengku Erry Nuradi mengatakan bahwa kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/ daerah umumnya melibatkan aparatur negara/daerah sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan negara/ daerah yang disebabkan kelalaian dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, baik mengandung unsur kesengajaan maupun tidak mengandung unsur kesengajaan.

Atas terjadinya kerugianm negara/ daerah maka setiap aparatur yang terlibat memiliki kewajiban untuk memulihkan kembali kerugian tersebut. “Penyelesaian kerugian tidak hanya semata diartikan sebagai pelunasan pembayaran atas kerugian yang terjadi, namun lebih dari itu , penyelesaian kerugian merupakan upaya pemulihan status hukum atas kehilangan kekayaan negara dari kerugian tersebut,” katanya.

Menurut Erry kendala dalam penyelesaian kerugian negara terhambat diantaranya disebabkan pemahaman SKPD atas penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR) masih rendah sehingga menyuklitkan proses penyelesaian. Selain itu kurangnya optimalisasi penanganan jaminan dan penagihan terhadap kerugian yang telah ditetapkan.

“Belum optimalnya kinerja tim penyelesaian kerugian daerah (TPKD) dan majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (MPTPGR) terutama dalam hal pengadministrasian kasus-kasus kerugian juga termasuk kendala,” jelas Erry. (rur)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca