30 C
Medan
Jumat, 20 September 2024

1.147 Napi di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Bakal Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATU BARA, aksesco.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku mengajukan usulan Remisi umum hari Kemerdekaan RI untuk 1.147 narapidana, sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Republik Indonesia tahun 2023.

Kalapas Labuhan Ruku EP Prayer Manik mengatakan remisi umum yang diajukan kali ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu remisi umum I dan remisi umum II.

“Remisi Umum I memberikan pengurangan masa hukuman sejumlah bulan tertentu, sedangkan remisi umum II adalah remisi langsung bebas pada hari itu,” papar Kalapas.

EP Prayer Manik merinci, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum diantaranya adalah, remisi satu bulan sebayak 197 narapidana, remisi dua bulan sebayak 178 narapidana, remisi tiga bulan sebayak 458 narapidana, remisi 4 bulan sebanyak 236 narapidana, remisi lima bulan sebayak 64 narapidana dan remisi enam bulan sebayak 14 narapidana.

“Kalau yang diusulkan mendapat remisi umum II sebanyak 38 narapidana, langsung bebas pada hari itu, mereka mendapat potongan masa pidana ada yang satu bulan hingga enam bulan,” jelasnya.

EP Prayer Manik menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

EP Prayer Manik memastikan, pemberian remisi dijalankan melalui integrasi sistem data base pemasyarakatan antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memastikan proses yang terkoordinasi.

“Kami berharap langkah ini akan memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukuman pidana. Bagaimanapun mereka yang berkelakuan baik harus diberikan hak untuk mendapatkan remisi. Kedepan saya berharap mereka menyadari bahwa berkelakuan baik di Lapas itu sangat penting dan mengikuti kegiatan pembinaan,” Harap Kalapas. (firs)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]
- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca